TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Programs CSR

Program CSR

Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Perusahaan terus menganggap serius masalah ini dengan menciptakan Produk Ramah Lingkungan. Green Product mengacu pada produk yang dibuat/diproduksi dengan memenuhi persyaratan ramah lingkungan. Konsumen kini memiliki kesadaran yang tinggi untuk menggunakan produk ramah lingkungan yang bebas dari unsur kimia yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Sejalan dengan konsep tersebut, Perseroan meluncurkan produk kaca ramah lingkungan. Perseroan telah meluncurkan produk-produk ramah lingkungan dengan nama “Sunergy” merek. Sunergy Glass memiliki beberapa keunggulan kompetitif, yaitu: ramah lingkungan dan hemat energi. Jenis kaca ini memiliki pantulan cahaya yang rendah dan hemat energi karena lapisan ganda pada permukaan kaca yang membuat udara panas dari luar ruangan dapat diminimalkan sehingga energi listrik untuk air conditioner (AC) dapat dihemat.

Perseroan memelopori produk kaca ramah lingkungan pertama di negara ini, yaitu produk cermin dengan merek Miralux dan Dantalux yang merupakan produk interior kaca tanpa tembaga dan lebih tahan korosi.

Itulah produk yang berbeda dengan produk yang ada di pasaran, khususnya di dalam negeri. Perseroan berharap agar produk-produk Perseroan yang ramah lingkungan dapat memenuhi tren permintaan konsumen akan Green Products sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam memperkenalkan konsep Green Building dan Green Architecture pada industri konstruksi dan properti.

Program CSR

Tanggung Jawab Terhadap Karyawan

Tidak dapat dipungkiri bahwa Sumber Daya Manusia yang handal menjadi salah satu penentu utama kesuksesan Perusahaan hingga saat ini. Mengelola hampir 3.000 karyawan tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Perseroan. Namun dengan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran karyawan dengan filosofi “We are in the same boat, We are AMG”, Perseroan yakin kualitas sumber daya manusia dapat terus ditingkatkan dan memberikan kontribusi positif bagi kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan mengintegrasikan strategi sumber daya manusia dengan perencanaan bisnis dan kepemimpinan organisasi yang didukung dengan langkah-langkah untuk memperkuat Perseroan dalam memperoleh karyawan/talenta terbaik dan penerapan budaya berbasis kinerja, proses pengembangan kader pemimpin masa depan, dalam menciptakan keterikatan yang kuat dengan karyawan dan memelihara hubungan industrial yang erat, yang semuanya dianut oleh budaya perusahaan yang kuat.

Untuk menjaga keselarasan dalam perubahan lingkungan dan organisasi yang berkembang pesat dalam menghadapi persaingan di tingkat global, Perseroan memperkuat komitmennya untuk konsistensi dan kesinambungan implementasi berbagai program untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Program pengembangan kompetensi kepemimpinan sejak dini dirancang dengan pertimbangan yang komprehensif dan berjenjang, mulai dari penguasaan kompetensi dasar, penguasaan kapabilitas manajerial dan leadership dengan berbagai perangkat pengembangan yang meliputi program pelatihan, pendampingan, rotasi, pengembangan karir, sesi leadership coaching dan feedback, serta diperkuat dengan muatan budaya perusahaan Perseroan. Berbagai proses pengembangan kapasitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk menghasilkan pemimpin yang terdidik dari dalam karakter pribadi yang seimbang, baik dari segi pengetahuan, pengalaman maupun kompetensi.

Dalam menjalankan Praktek Ketenagakerjaan, Perseroan selalu berpegang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Hak dan kewajiban karyawan Perseroan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dan Serikat Pekerja. PKB memiliki batas waktu dan selalu diperbaharui oleh Serikat Pekerja dan Perusahaan serta disetujui oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hubungan yang harmonis antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja juga ditingkatkan dengan menanamkan prinsip hubungan kemitraan, kedewasaan dan saling percaya.

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan, yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan PKB yang antara lain memuat ketentuan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur, memberikan upah di atas upah minimum sesuai dengan upah minimum provinsi/kota/kabupaten di setiap wilayah usaha Perseroan dan memperlakukan semua karyawan secara setara tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan atau jenis kelamin, dan kondisi fisik. Setiap tahun, Perseroan selalu mengevaluasi tingkat kenaikan upah minimum untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain evaluasi, Perseroan juga memberikan bentuk penghargaan kepada karyawan dengan memberikan promosi yang adil kepada yang berprestasi. Setiap tahunnya, Perseroan secara rutin memberikan penghargaan Employee Model kepada karyawan terpilih dan penghargaan Monthly Incentive kepada karyawan berdasarkan kinerja terbaiknya.

Selain imbalan uang berupa gaji, karyawan Perseroan juga berhak atas berbagai fasilitas dan layanan yang membuat hidupnya lebih sejahtera dan berkembang. Seluruh karyawan tetap mendapatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan mata, rawat inap dan rawat jalan. Selain itu, Perseroan memberikan bekal life skill untuk memastikan kesejahteraan karyawan setelah pensiun.

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Perusahaan sangat berkomitmen dan menyadari pentingnya mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan. Perseroan telah memiliki Pedoman Aturan Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berlaku bagi seluruh karyawan dan manajemen Perseroan. Pedoman ini dimaksudkan agar setiap karyawan memahami dan mempraktekkan aturan dasar keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Perseroan juga telah mencanangkan slogan Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu: “Tidak ada produksi tanpa jaminan keselamatan”. Sedangkan kebijakan K3 Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kemampuan Penilaian Risiko untuk mempromosikan penggunaan SMK3 yang efektif,
2. Melanjutkan tradisi kegiatan keselamatan dengan tidak menjadikannya sebagai kegiatan rutin yang berulang-ulang,
3. Memperlakukan bawahan sebagai anggota keluarga dan menjamin keselamatan kerja mereka. Mengembangkan prinsip dasar keselamatan peralatan dan terus meningkatkan lingkungan kerja,
4. Melakukan K3 sebagai bagian dari kegiatan produksi dengan memberikan dukungan yang diperlukan untuk manajemen lini,
5. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait K3,
6. Menggerakkan partisipasi proaktif karyawan dalam semua kegiatan K3 melalui interaksi dan komunikasi yang terbuka, jujur, dan adil di tempat kerja.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Perseroan melakukan beberapa kegiatan antara lain:

• Kampanye "Utamakan Keselamatan"
• Simulasi Kondisi Darurat
• Patroli Keamanan
• Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
• Kesehatan Untuk Karyawan

Program CSR

Tanggung Jawab Terhadap Pelanggan

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan kepastian kepada konsumen terhadap mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar sehingga konsumen merasa nyaman dan aman dalam memakai suatu barang atau jasa yang diperolehnya. Perseroan sebagai produsen kaca sangat memberikan perhatian yang tinggi terhadap standar mutu dari produk yang dihasilkan. Perseroan berusaha keras untuk melakukan kontrol terhadap kualitas produk yang dihasilkannya sehingga memenuhi standar mutu yang ada untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh konsumen baik dari segi kesehatan maupun keselamatan.

Untuk menjaga konsistensi standar mutu produk yang dihasilkan oleh Perseroan, Perseroan telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 yaitu standar internasional yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu produknya baik barang (goods) maupun jasa (service), agar mutu produk tersebut sesuai dengan persyaratan pelanggan, atau persyaratan lain, maupun sesuai standar mutu yang telah ditetapkan oleh Perseroan didukung oleh Laboratorium yang baik bersertifikasi ISO 17025.

Pabrik Perseroan yang berlokasi di Jakarta dan Sidoarjo telah mendapatkan sertifikasi bidang mutu yaitu ISO 9001:2008 sejak tahun 1996 dan selalu dilakukan audit setiap tahun oleh lembaga independen yang diakui internasional. Audit ISO 9001:2008 telah dilakukan pada pabrik kaca lembaran Perseroan yang berlokasi di Jakarta pada tanggal 18-19 September 2014 sedangkan untuk pabrik kaca lembaran yang berlokasi di Sidoarjo telah dilakukan audit pada tanggal 16-17 September 2014. Audit tersebut dilakukan oleh Buerau Veritas Certification Indonesia yaitu suatu lembaga independen penyelenggara ISO yang diakui oleh internasional. Dengan melakukan penerapan ISO 9001:2008 diharapkan kepercayaan pelanggan akan jaminan dan kualitas produk Perseroan akan terus meningkat sehingga dapat meningkatkan citra positif bagi Perseroan. Selain melakukan kontrol terhadap standar mutu produk, Perseroan juga memberikan informasi produk kepada konsumen secara tepat dan bijaksana. Informasi yang disampaikan mencakup 3 hal, yaitu:

  1. Dukungan Tehnis (Technical Support) Memberikan informasi tentang data teknikal kaca Perseroan dan aplikasinya pada bangunan tujuannya agar konsumen dapat mengetahui jenis kaca yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
  2. Informasi Produk (Product Information) Memberikan informasi tentang jenis-jenis kaca yang di produksi oleh Perseroan, sehingga pelanggan dapat memiliki gambaran untuk memilih kaca sesuai dengan kebutuhan mereka.
  3. Ketersediaan Produk (Product Availability) Memberikan informasi ketersediaan produk dan merekomendasikan kontak distributor/dealer sesuai dengan jenis kaca yang diinginkan.

SARANA, JUMLAH DAN PENANGGULANGAN ATAS PENGADUAN KONSUMEN

Untuk menangani keluhan dan pertanyaan dari konsumen mengenai produk Perseroan, Perseroan menyediakan sarana melalui surat elektronik amfg.marketing@agc.com , IT Claim system berbasis internet dan website yang dapat digunakan oleh konsumen. Selain itu Perseroan juga menyediakan Marketing Direct Line kepada konsumen, sehingga konsumen dapat berinteraksi secara langsung untuk mengetahui produk Perseroan, baik itu data teknis, info distributor dan lain-lan. Dengan interaksi secara langsung Perseroan berupaya mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan sehingga Perseroan dapat secara langsung memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi konsumen. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan konsumen terhadap produk-produk Perseroan.

Dengan adanya fasilitas tersebut Perseroan dapat memperoleh informasi dari konsumen mengenai keluhan, pertanyaan, saran/masukan dan tingkat kepuasan terhadap layanan yang diberikan oleh Perseroan.

Program CSR

Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Bantuan sosial yang diberikan oleh Perseroan tidak hanya dalam bentuk pemberdayaan saja, namun masih banyak yang telah dilakukan Perseroan kepada masyarakat baik untuk lingkungan sekitar ataupun masyarakat yang lebih luas. Bantuan sosial tersebut antara lain bantuan kaca untuk tempat ibadah, bantuan kegiatan keagamaan seperti Hari Raya, bantuan untuk anak yatim, bantuan kegiatan hari kemerdekaan, donor darah secara berkala dan pemberian makanan tambahan bagi Balita dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Program CSR

Biaya

Sesuai dengan amanat peraturan perundangan bahwa dalam setiap kegiatan CSR, Perseroan telah membuat rencana kegiatan dan anggaran biaya yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Pada tahun 2018 Perseroan telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 1 miliar atau hampir sama dengan biaya CSR yang dikeluarkan Perseroan pada tahun 2017.