TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Audit

Duties and Responsibility

  1. Meninjau informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, seperti Laporan Keuangan, Proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi Keuangan Perusahaan.
  2. Meninjau kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aktivitas Perusahaan.
  3. Memberikan pendapat independen jika terjadi perbedaan pendapat dan sebagai penghubung antara Manajemen dan Akuntan (Auditor Eksternal) terkait layanan mereka.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
  5. Meninjau pelaksanaan audit oleh CIA dan mengawasi tindak lanjut pelaksanaan temuan CIA oleh Direksi. Namun Komite Audit tidak terlibat dalam kegiatan rutin dan tidak menduplikasi fungsi pengawasan lainnya di dalam Perusahaan (tugas auditor internal)
  6. Meninjau pengaduan terkait proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
  7. Meninjau dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan Perusahaan
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Nominasi dan Renumarasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan bertindak independen dalam menjalankan tugasnya. Tugas dan Tanggung Jawab panitia ini adalah:

  1. Membantu Dewan Komisaris dalam penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program peningkatan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  3. Mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur dan kebijakan remunerasi.
  6. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Manajemen Resiko & Asuransi

Komite Manajemen Risiko dan Asuransi adalah Komite yang bertugas memantau dan menilai risiko yang mungkin terjadi pada Perusahaan. Tugas dan tanggung jawab umum Komite adalah:

  1. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Perusahaan dan mengevaluasi kesesuaian kebijakan dengan pelaksanaannya guna memberikan rekomendasi kepada Direksi.
  2. Memantau dan mengevaluasi Satuan Kerja Manajemen Risiko dan pelaksanaan tugasnya.

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Disiplin dan Kepatuhan

Komite ini bertanggung jawab atas pelaksanaan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan internal yang ada di Perusahaan. Komite secara berkala mengevaluasi undang-undang dan pelanggaran baik yang terjadi secara internal maupun eksternal.