Hubungan Investor

RUPS 2026

Hubungan Investor

Rapat Umum Pemegang Saham | RUPS 2026

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan. Dalam forum ini, pemegang saham diberikan hak untuk memperoleh informasi atas kinerja dan kebijakan perusahaan, serta memberikan persetujuan atau keputusan terhadap hal-hal strategis yang berdampak pada arah pengelolaan Perseroan.

Penyelenggaraan RUPS dilakukan oleh Direksi dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan
  • Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Sesuai regulasi, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan. Selain RUPS fisik, perusahaan juga dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik (e-RUPS) sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan peningkatan aksesibilitas bagi seluruh pemegang saham, termasuk yang berdomisili di luar kota atau luar negeri.

Seluruh informasi terkait jadwal, agenda rapat, dokumen pendukung, serta tata cara keikutsertaan dalam RUPS baik secara langsung maupun elektronik akan disampaikan melalui situs resmi ini.

Surat Kuasa RUPST – Badan Hukum

Surat Kuasa RUPST – Perorangan

Curriculum Vitae Calon Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris

Materi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)