Hubungan Investor
Rapat Umum Pemegang Saham | RUPS 2024
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pertemuan resmi (dan wajib) antara Pemegang Saham dengan pimpinan yang menjalankan perusahaan. Menyajikan laporan hasil dan kinerja perusahaan, pemungutan suara untuk memutuskan suatu perkara, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan arah dan kebijakan perusahaan. Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Perencanaan dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) diadakan setahun sekali dan paling lambat enam kali. bulan setelah akhir tahun buku Perusahaan.
Ringkasan Hasil RUPSLB
Form Surat Kuasa
Laporan Studi Kelayakan (short)
Handout Presentasi RUPS
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Direksi PT Asahimas Flat Glass Tbk (“Perseroan”), dengan hormat mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) yang akan diselenggarakan pada:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024.
Yang berhak untuk menghadiri dan memberikan suara pada Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 November 2024 sampai dengan penutupan perdagangan Bursa atau pemilik saldo rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 6 November 2024.
Keterbukaan Informasi
Perseroan merencanakan untuk merubah dengan menambah dan mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang persewaan pergudangan. Kegiatan Usaha yang baru ini bertujuan untuk memanfaatkan aset-aset yang dimiliki Perseroan yang tersebar di beberapa lokasi usaha Perseroan. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dipergunakan oleh Perseroan adalah KBLI No. 68111 – Real Estat yang dimiliki Sendiri atau Disewa sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan akan menyesuaikan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga kegiatan usaha Perseroan tidak terbatas pada bidang Industri Kaca Lembaran, Industri Kaca Pengaman, Perdagangan Besar Kaca dan Jasa Pengujian Laboratorium, tapi dapat juga melakukan kegiatan sebagai perusahaan yang menyewakan pergudangan. Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan ini mengacu pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020)